Total Penyekatan PPKM Darurat Bertambah, Menjadi 100 Titik
Jakarta-Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta kembali ditambah sehingga total menjadi 100 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ). "Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru (ditambah)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 14 Juli 2021.
Pelaksanaan penyekatan di 100 titik tersebut diberlakukan pada besok Kamis 15 Juli 2021 pukul 06.00 WIB. Adapun penambahan tersebut berdasarkan hasil evaluasi selama PPKM Darurat yang diterapkan mulai dari 3 sampai 7 Juli 2021 .
Ada dua alasan utama penambahan titik penyekatan tersebut, pertama terjadi peningkatan mobilitas. Kedua adalah adanya pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas terbukti masih banyaknya pergerakan di dalam kota.
Artinya ada peningkatan mobilitas di Jakarta meskipun diberlakukan PPKM Darurat sehingga penyekatan ditambah. "Itulah kemudian pembatasan tidak hanya dilakukan dibatas kota tetapi juga kita harus bermain di dalam kota," katanya.
Awal pelaksanaan titik penyekatan hanya ada 63 titik ruas jalan di Jakarta, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Selanjutnya, 21 titik jalan yang rawan pelanggaran protokol kesehatan dan 14 pengendalian mobilitas. Kemudian terus bertamba menjadi 100 titik penyekatan. Perinciaanya, 19 titik di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Sudirman-Thamrin.