CIC Kawal Kasus Tanah Cakung Barat, Siapa Dalang Intlektualnya?
Jakarta-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat tanah di Cakung Barat terus berjalan. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Jaya, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dan Abdul Halim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Palti Patua menyebutkan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.4 triliun tersebut. "Tidak berhenti, justru perlahan ada progres signifikan dalam penanganan perkara yang dilakukan penyidik," ujarnya kepada para wartawan, Rabu (7/7).
Disebutkan Palti, sebenarnya penyidik telah menemukan titik terang atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini ditunjukkan dengan adanya audit yang dilkukan oleh PPATK. "Hasil audit telah menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Tapi kita sedang mencari upaya lain," sambungnya.
Kendati masih enggan mengungkapkan upaya lain yang akan dilakukan tersebut, namun Palti memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu "melibas" pelaku korupsi. "Kita akan ungkap setuntas-tuntasnya perkara ini. Tinggal menunggu waktu saja para tersangka akan dilakukan penahanan," tegasnya.
Ketika ditanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi tersebut, Palti mengatakan akan memprosesnya bila nantinya ditemukan bukti yang kuat atas keterlibatan pihak lain.
"Bisa saja ada penambahan tersangka bila ditemukan bukti yang kuat atas keterlibatan dalam koryosi tersebut," pungkasnya.
Atas penanganan perkara tersebut, Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R Bambang SS pun mengapresiasinya. Menurutnya,"Sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jaktim menuntaskan perkara korupsi tersebut. Apalagi potensi kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,"tutur R.Bambang.SS Ketua Umum CIC kepada wartawan di Jakarta Rabu (7/07/2021).
R. Bambang.SS menambahkan,"Bila perkara ini tuntas ditangani, maka menjadi suatu prestasi bagi Kejaksaan," sebutnya.
CIC akan mengawal kasus ini hingga tuntas,dan mendungkung langkah Kejari Jakarta Timur untuk menjerat para tersangka yang telah merugikan negara, dengan cara "korupsi berjamaah".
"Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas,dan kita akan membatu pihak Kejari Jakarta Timur untuk memberikan bukti bukti yang kita temuin di lapangan dan akan kita serahkan ke Kejari Jakarta Timur melalui Kasipidsus Kejari Jakarta Timur,"ungkap dengan nada tegas R.Bambang.SS.
CIC juga sudah mengumpulkan bukti dari kasus ini,dimana ada unsur TPPU. Dan tidak ada ruang bagi mafia tanah dan pelaku korupsi,"tegas Ketum CIC.