Masyarakat Harus Patuhi PPKM Darurat
Jakarta-Untuk memastikan berjalannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Polri sudah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Pemda termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas mengenai penyekatan atau penutupan akses ke luar masuk wilayah, termasuk juga operasi yustisi.
"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Irjen Argo melanjutkan, polisi, TNI dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye. Sebagai garda terdepan, kata Argo, anggota bhabinkamtibmas dan babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.
"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Argo.
Untuk itu, Argo meminta seluruh masyarakat mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan. "Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," tutup Argo.