Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas Pengguna Jalan di 10 Ruas Jalan di DKI
Jakarta-Tingginya kasus aktif Corona di Jakarta membuat Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Pembatasan mobilitas pengguna jalan di Jakarta mulai berlaku malam ini pukul 21.00 WIB.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat Press Conference di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Pembatasan yang mulai berlaku mulai pulul 21.00 karena jam 21 malam itu aktivitas sudah harus selesai.
“Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan crowd di situ yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran, kita lakukan operasi yustisi di situ," ujar Yusri.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan, mulai malam ini pukul 21.00 Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan untuk membantu pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pembatasan itu dengan menutup 10 ruas jalan di DKI Jakarta yakni,
- Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
- Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
- Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
- Sabang sepanjang Jalan Sabang
- Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
- Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
- BKT sepanjang jalan BKT
- Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
- Boulevard Kelapa Gading
- Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah nyebrang jembatan