SIM Poin Tilang, Kemajuan Penegakan Hukum Dibidang Lalulintas
Jakarta-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Korlantas Polri terkait penerapan Perpol Nomor 5/2021 tentang penertiban dan penandaan SIM.
SIM pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan, jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut."Ini nanti tentu kita akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas," ujar Kombes Sambodo Purnomo.
Menurut Kombes Sambodo Purnomo, penandaan SIM dengan point tilang dapat meningkatkan disiplin sekaligus membuat pengendara tidak akan melanggar lagi peraturan lalulintas. Dengan Penanda tersebut orang akan semakin berhati-hati, karena SIMbisa dicabut jika tiga kali ditilang.
"Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena dia cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut," jelas Sambodo.
Penandaan SIM dengan poin tilang ini merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan adanya penandaan SIM ini, pengemudi akan lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan.
Apalagi adanya sanksi pencabutan SIM atas pelanggaran berkali-kali dinilai dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya. Sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit," jelasnya.