Nah Lho, Pangdam Jaya Akan Tumpas Debt Collector yang Mengarah Premanisme
Jakarta-Pernyataaan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI AD, Dudung Abdurachman yang akan menumpas habis Debt Collector menjadi langkah maju dalam upaya menghentikan langkah semena-mena dari para penagih hutang.
Bagaimana tidak, unsur pemaksaan dan aksi premanisme para penagih hutang, ini sudah cukup membuat masyarakat ketakutan dan sangat meresahkan.
Kelompok penagih hutang ini sering menebar teror dan ancaman kepada penunggak cicilan kenderaan ataupun hutang lainnya. Bahkan, mereka tidak segan-segan merampas atau meminta paksa kenderaan di jalanan yang sedang dikendarai oleh sang pemilik yang sah. Tanpa prosedur hukum, dalam sekejap kenderaan pun berpindah tangan.
Kemarahan Dudung bermula setelah salah satu anggota TNI, Serda Nurhadi dikepung oleh 10 orang penagih hutang yang mencoba merampas mobil Honda Mobilio B 2638 BZK yang dikendarainya pada Kamis lalu, 6 Mei pukul 14.00 WIB.
Padahal saat itu, Nurhadi sedang membantu pemilik mobil bernama Nara yang hendak mengantarkan keluarganya yang sedang sakit. Nurhadi yang kala itu sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU bahwa sekitar 10 orang mengerubuti sebuah mobil sehingga menyebabkan kemacetan.
Nurhadi pun lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengemudikan mobil automatic. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu diadang sekitar 10 orang penagih utang.
Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu.
Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut. Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.
Nasriadi menambahkan, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut memang menunggak cicilan selama selama delapan bulan ke Clipan Finance. Untuk menagih mobil itu, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. PT tersebut lalu memberikan kuasa kepada pelaku berinisial HEL.
"Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan," kata dia.
Nasriadi mengatakan, 11 penagih utang itu sudah ditangkap pada Ahad, 9 Mei pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang. Mereka terancam dipidana 9 tahun.