MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Wadir Lantas DIY, AKBP M. Iqbal SIK, Msi

Ditlantas DIY Petakan Sejumlah Titik Pengawasan Larangan Mudik 2021

Selasa, 04 Mei 2021 | 16:14 WIB / Parningotan HTS
Ditlantas DIY Petakan Sejumlah Titik Pengawasan Larangan Mudik 2021 Ditlantar DIY melakukan pengetatan di sejumlah titik dan jalur tikus larangan mudik lebaran 2021

DIY-Ditlantas Polda DIY memetakan sejumlah titik pos pengawasan untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2021. Setidaknya ada 11 lokasi perbatasan dan jalur alternatif yang akan menjadi  titik pengawasan. Wadir Lantas AKBP M Iqbal SIK,Msi mengatakan, pihaknya telah meninjau sejumlah titik yang diproyeksikan untuk didirikan pos pengawasan. Hal ini  bertujuan selain untuk menekan penularan Covid-19, juga sebagai upaya membantu pemerintah dalam pengetatan larangan mudik di tahun 2021 ini. 

"Kami telah meninjau beberapa titik yang akan dijadikan pos pengawasan atau pos pantau,” kata AKBP M Iqbal SIK, Msi.
Dijelaskannya, beberapa persiapan di titik yang telah ditinjau tersebut di antaranya ada di Simpang Tiga Gejayan, Wirobrajan, perbatasan Prambanan, Jalan Hargodumillah Gunungkidul, Srandakan Bantul hingga Pos Temon di Kulon Progo. 

M. Iqbal menuturkan bahwa upaya pelaksanaan pengawasan larangan mudik lebaran 2021 dilakukan secara bersamaan dengan operasi ketupat Progo, 6-17 Mei 2021. Terkait dengan prediksi beberapa titik pusat yang berpotensi dapat menjadi pusat kepadatan arus kendaraan, kata Iwan pihaknya belum bisa menyimpulkan. Pasalnya bukan tidak mungkin penyekatan di sejumlah pintu masuk juga bakal berpengaruh. 

Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan pada sejumlah jalan tikus yang ada di DIY. Ditambah pula dengan posko yang akan dijaga selama 24 jam. "Iya, posko selama 24 jam ada tiga sif. Nanti akan dilaksanakan penyekatan secara terus menerus bukan hanya jam-jam tertentu tapi sepajang waktu. Petugas dibagi tiga shift sehingga tidak ada celah untuk lewat," terangnya. 

Di samping itu pihaknya juga bakal menyiagakan sejumlah tes rapid antigen. Sasaran tes antigen itu nantinya adalah para pelaku perjalanan yang berasal dari jauh atau luar kota, baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum. “Kami juga siagakan ambulans, kalau ada yang positif ya langsung isolasi. Lalu untuk aturan surat antigen dan PCR berlaku 24 jam setelah tes. Kalau tidak bawa ya suruh putar balik,” tegasnya.

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

Street Race Resmi Dibuka, Ini Persyarat Perlu Diketahui

Bentuk Tim Patroli Perintis Presesi Beranggotakan 300 Persenil Pilihan

Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com