Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kenderaan Cukup Secara Online
Jakarta-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun. Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.
Namun guna mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, kini pembayaran PKB bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).
Dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dengan memanfaatkan layanan daring itu maka pemohon tak perlu lagi datang ke Samsat. "Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," katanya di diskusi virtual belum lama ini.
Ardila menambahkan, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak. Jadi, tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran saja.
Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan. "Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya) Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). “Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila.
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," ucap dia. Walau demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.