Dirkrimsus PMJ Kombes Auliansyah Lubis Dapat Penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik
Jakarta-Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Auliansyah Lubis menerima penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik 2020. Penghargaan itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kemarin, Senin (29/3/2021) di Jakarta,
Penghargaan tersebut diberikan di sela-sela acara penandatanganan kerja sama kerja sama antara Dirjen Pajak dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja.
”Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain (Polri dan Kejagung- Red) supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai,” ujar Suryo Utomo.
DJP dan Jampidsus Kejagung RI sepakat untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyelarasan kebijakan serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain itu, DJP dan Jampidsus Kejagung RI juga bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pencegahan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
Selanjutnya, DJP dan Bareskrim Polri melakukan kerja sama dalam penegakan hukum meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
”Dengan adanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, DJP berharap dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal,”ungkapnya.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Mertro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan berterima kasih atas apresisasi yang telah diberikan Dirjen Pajak kepada instansinya.