MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kombes Sambodo Purnomo: Yang Berhak Menghentikan Kendaraan Orang Lain, Hanya Polri

Selasa, 16 Maret 2021 | 12:41 WIB / Armei Indra
Kombes Sambodo Purnomo: Yang Berhak Menghentikan Kendaraan Orang Lain, Hanya Polri Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Jakarta-Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, satu-satunya yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya adalah Polri. Pesan ini disampaikan Sambodo atas respons atau insiden penilangan terhadap sekelompok pengendara mobil sport Porsche yang ugal-ugalan saat melintas di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3) lalu. 

Para pemilik mobil mewah itu mengaku mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kombes Sambodo mengatakan, pengawalan bukan sekadar mengiringi kendaraan yang dikawal. “Ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan pengawalan itu kami hentikan kendaraan orang lain," ungkap Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya. 

Lebih lanjut, Sambodo menambahkan, yang berhak menghentikan kendaraan di jalan raya hanyalah Polri. "(Yang) berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri," katanya. Lebih jauh, Sambodo menyatakan, pihaknya bakal mendalami perihal pengawalan mobil mewah tersebut. 

Termasuk soal informasi adanya pengawalan dari anak buah Gubernur Anies Baswedan. "Nanti, masih kami dalami lagi dikawal siapa," pungkasnya.

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda

Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan

Kombes Pol. Sambodo: Pelat Putih Diprioritaskan Kendaraan Baru

Street Race di Bekasi, Sambodo: Persiapan Sudah 70 Persen

Kloter Kedua Mudik Gratis Polri, 1.046 Orang Diberangkatkan dari GBK

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com