Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Aksi 1812, Adakah Kemungkinan Tersangka?
Jakarta-Polisi akan terus mendalami kasus kerumunan massa dalam Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Desember 2020 lalu. Diketahui, saat ini polisi masih melakukan gelar perkara untuk mengetahui pasal yang akan digunakan dalam kasus tersebut. "Nanti hasil gelarnya kita umumkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jakarta, seperti yang dilansir Tribunnews.com, Jakarta 3/2/2021.
"Perkembangan untuk naik sidik. Nanti akan kita umumkan hasilnya. Tunggu perkembangannya situasinya masih seperti ini ya," lanjutnya. Sementara untuk pengambilan keterangan saksi dan lainnya, Tubagus mengatakan hal itu bersifat dinamis. "Kalau memang dibutuhkan bisa saja ada penambahan saksi. Kalau misalnya saksinya kurang bisa saja itu dinamis," kata Tubagus.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 Rizal Kobar dan satu saksi berinisial AS, pada tanggal 6/1/2021 lalu. Sebelumnya diketahui, Rizal sudah menjalani pemeriksaan dari sathari sebelumya, 5/1/2021 pagi hingga keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 03.00 WIB, Rabu (6/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan keduanya sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB tadi. "Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang. Jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriksaan, masih kurang karena waktunya sudah mendesak sampai malam hari. Kemudian kita jadwalkan hari ini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya dalamketerangannya Rabu (6/1/2021).
Hingga kini, Rizal Kobar maupun AS masih terus menjalani pemeriksaan dari penyidik. "Sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Krimum Polda Metro Jaya bagi Saudara RK dan AS," kata dia.
Yusri menegaskan keduanya diperiksa kembali karena masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada mereka. "Kedua orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan untuk tambahan karena masih ada pertanyaan yang harus dilengkapi lagi," jelasnya.
Selain itu, Yusri mengungkap jajarannya juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli untuk mengusut kasus tersebut. "Sementara kita menjadwalkan untuk memeriksa beberapa saksi ahli yang lain. Ada saksi pidana, ada saksi-saksi yang lain," tutupnya.