Komjen Pol Agus Andrianto Menjabat Kabaresrikim Polri
Jakarta-Komjen Pol Agus Andrianto dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pria bersahaja ini dilantik kemarin, 24/2/2021. Sebelumnya, penunjukkan itu berdasarkan surat telegram rahasia (STR) dengan nomor ST/318/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021. STR tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri.
Sosok Komjen Pol Agus Andrianto
Sebelum menjabat sebagai Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Komjen Pol Agus Andrianto merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967. Ia lulusan Akpol tahun 1989. Agus Andrianto juga memiliki rekam jejak menangani penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu dirinya berpangkat Brigjen Polisi dan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016.
Komjen Pol Agus Andrianto pada tahun 1990 dirinya masuk sebagai Pamapta Polres Dairi. Lantas pada tahun 1992 dirinya menjadi Kapolsek Sumbul, satu tahun kemudian dirinya menjadi Kapolsek Parapat. Lantas pada tahun 1995 Agus Andrianto diamanahi menjadi Kapolsek Percut Seituan. Dan pada tahun 1997 menjadi Kapuskodalops Polres Lampung Selatan.Pada tahun 1999 mengemban tugas sebagai Kasat Serse Poltabes Medan.
Berikut riwayat Komjen Pol Agus Andrianto lainnya:
-Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)
- Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001)
- Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)
- Pamen Polda Jatim (2005)
- Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
- Kapolres Tangerang (2007)
- Kapolres Metro Tangerang (2008)
- Dir Reskrim Polda Sumut (2009)
- Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)
- Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)
- Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2016)
- Wakapolda Sumut (2017)
Kebijakan Penegakan PPKM Polri
Sementara itu, saat menjabat Kabaharkam, Komjen Agus Andrianto diketahui menandatangani Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Berdasarkan evaluasi Polri, PPKM yang telah diperpanjang hingga "Jilid II" belum maksimal menekan laju penularan Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat," kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Polri menyoroti kebutuhan ruang isolasi hingga ruang perawatan di rumah sakit yang terus meningkat.
Telegram yang ditandatangani Agus tersebut memerintahkan Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021 melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan pandemi Covid-19.
Pertama, perlu dilakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, khususnya terkait efektivitas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali.
Kedua, memerintahkan agar adanya komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19.
Rumah sakit diminta memprioritaskan perawatan bagi pasien yang sudah menunjukkan gejala berat atau kritis.
Ketiga, perlu ada edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi). Instansi juga meminta agar tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga influencer dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Keempat, memerintahkan untuk dilakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kelima, perlu ada peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya, khususnya dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
Keenam, memerintahkan para personel memelajari, memedomani, dan mengimplementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.