Ditlantas PMJ: Program Khusus, Surat Kenderaan Rusak dan Hilang Akibat Banjir Bisa Diganti
Jakarta-Banjir yang melanda beberapa wilayah di DKI Jakarta beberapa hari lalu, tak hanya menimbulkan korban luka dan material. Bahkan bencana ini juga seringkali menyebabkan masalah baru seperti rusaknya dokumen kendaraan yang terendam oleh air akibat banjir.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan solusi untuk menangani permasalahan tersebut, akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang.
Masyarakat atau si pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat. "Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Nantinya, posko pelayanan pengurusan dibuka pada masing-masing Samsat untuk memudahkan masyarakat.
Dia menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokpi STNK hilang dan BPKB asli.