Polisi Tetapkan 54 Orang Tersangka
Jakarta-Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 54 orang tersangka dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Penetapan tersangka ini sebagai buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian.
Diketahui demo yang berakhir ricuh tersebut mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas publik seperti halte bus Transjakarta, pos pengamanan polantas, juga sebuah lobby gedung kantor ESDM. Kerusuhan juga memakan korban luka-luka baik dari sisi pendemo maupun aparat.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, penetapan status tersangka atas 54 orang tersebut sudah melalui pemeriksaan terhadap 1.192 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 135 orang berpotensi naik ke penyelidikan, kemudian mengerucut lagi menjadi 83 orang.
“Selama aksi unjuk rasa anarkis telah diamankan sebanyak 1.192 orang, dari hasil pemeriksaan 135 orang naik penyelidikan, kemudian 83 orang naik penyidikan. Sekarang 54 telah ditetapkan tersangka,” kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Menurutnya dari jumlah total yang ditangkap Polda Metro Jaya tersebut, sebanyak 64 persen adalah dari kalangan pelajar. Nana menyatakan telah memulangkan mereka dengan syarat dijemput oleh orangtua masing-masing, serta membuat surat pernyataan.
Ia juga menyampaikan himbauan kepada para orangtua, guru, dan juga Dinas Pendidikan untuk selalu mengawasi putra-putrinya.
“Jangan sampai mereka terhasut diajak mengikuti, dan dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme dan vandalisme,” kata Nana.