Perlu Kerjasama Agar Peredaran Benih Vanili Terjamin Legalitasnya
Temanggung-Sudin, salah seorang Komunitas Petani Vanili (Kompeni) di desa Sucen, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung mengatakan, Selain sudah berlangganan dengan eksportir Jepang, kelompok tani vanili yang berada dilereng gunung Sindoro-Sumbing ini, sudah dapat melayani pemesanan bibit lokal karena terkendala aspek legalitas.
“Besar harapan dari kegiatan identifikasi yang berlangsung dapat menghasilkan legalitas terkait peredaran vanili milik petani desa Sucen,” kata Sudin.
Kegiatan identifikasi pun berlanjut dengan pengamatan langsung pada vanili yang ditanam di kebun milik beberapa anggota Kompeni. Cukup menarik ketika kegiatan identifikasi berlangsung karena vanili yang ditanam dikebun memiliki pola beraneka ragam. Mulai dari tumpangsari vanili di greenhouse tanaman hortikultura hingga tumpangsari pada pohon penaung kopi yang dirambatkan pada bariernya.
Sudin, yang juga merupakan pemilik kebun kopi yang ditanami vanili tersebut, mengatakan bahwa pola ini sebagai salah satu cara untuk mengelabui terhadap pencurian vanili disamping menambah nilai ekonomis dari hasil panen emas merah (kopi) tersebut. Alasan lainnya, lanjut Sudin, selain memudahkan pengawasan ketika perawatan kebun emas merah, lokasi yang cukup dekat dari rumah pemilik kebun menjadi salah satu faktor pertimbangan.
Berdasarkan dari peninjauan tim identifikasi tersebut, Endang, salah satu tim identifikasi menuturkan bahwa hasil yang diperoleh tim dari awal hingga akhir identifikasi di Kabupaten Temanggung diperoleh kesimpulan bahwa kecenderungan vanili yang ditanam oleh petani adalah varietas Vania 1 dan Vania 2.
Walaupun ada beberapa tanaman mengalami perbedaan pertumbuhan namun tumbuh dan cenderung kembali ke ciri salah satu dari dua varietas yang telah menjadi binaan Kementerian Pertanian. Menurut tim identifikasi, syarat untuk dikatakan sebagai klon unggul harapan baru masih perlu dipenuhi karena salah satu perubahan unsur genetiknya tidak bersifat stagnan.
Demikian pula yang disampaikan oleh Munir, selaku PBT BBPPTP Surabaya yang menjadi anggota tim identifikasi, bahwa setelah teridentifikasi jelas, maka langkah selanjutnya adalah terkait aspek legalitas.
“Diperlukan kerja bersama agar peredaran benih vanili di Temanggung terjamin legalitasnya. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan salah satunya dengan pemanfaatan kebun vanili yang sudah ada dan dengan memperhatikan kesamaan lokasi geografis, maka persyaratan luas dapat dipenuhi dengan catatan mengikuti kaidah kebun sumber benih,” katanya.
Temanggung adalah sebuah daerah yang pada zaman Hindia-Belanda terkenal dengan kopi, tembakau, dan vanili sebagaimana tergambar pada lambang Kabupaten tersebut. Pasang-surut petani menikmati hasil bumi tersebut. Perlahan ketiga komoditi yang memiliki nilai ekonomi tinggi tersebut mulai kembali menampakkan pesona keunggulan atau potensinya, dan inilah mengapa dikenal sebagai The Hidden Taste of Middle Java. (Hukmas Ditjen Bun)