Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 31 Agustus 2020
Jakarta-Tingginya animo masyarakat untuk mendatangi kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), direspon baik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Demi menghindari penyebaran pandemi Covid 19 di loket-loket pelayanan, masyarakat diberikan tenggat waktu memperpanjang SIM sampai akhir Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020. "Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).
Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Adapun aturan kebijakan dispensasi SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST /1637/ VI/ YAN.1.1./2020.
Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.
Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.
Demi memecah tumpukan pemohon di beberapa kantor unit pelayanan SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pembukaan gerai SIM di mal.
Dirlantas Polda Metro Jaya khabarnya sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta untuk bisa membuka kembali gerai pelayanan pengurusan perpanjangan SIM keliling di pusat perbelanjaan. Karena, untuk saat ini SIM keliling hanya berada di TMII, Jakarta Timur.
“Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut. Supaya konsentrasi masyarakat terpecah," kata Sambodo.
Artinya, meskipun Pemprov DKI belum membuka mall, Dirlantas Polda metro Jaya meminta agar mall dibuka dulu untuk pelayanan.