MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Trend Angka Pelanggaran Mudik Mengalami Penurunan

Minggu, 17 Mei 2020 | 16:51 WIB / JP.Hasibuan
Trend Angka Pelanggaran Mudik Mengalami Penurunan Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo : Trend Angka pelanggaran mudik mengalami penurunan lima hari terakhir, Minggu 17/05.

Jakarta-Berkat Kerja Keras Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,  tren pelanggar mudik Lebaran Tahun 2020 ini terlihat telah mengalami penurunan. Bagaimana tidak, meskipun angka pelanggar mengalami fluktuasi selama pelaksanannya yang sudah berjalan 23 hari, namun dalam beberapa hari belakangan, jumlahnya terus menurun.

"Kemarin ada 403 jumlah pelanggar mudik. Sehari sebelumnya 449 pelanggaran," ungkap Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis kepada Indonesia Reports, Minggu (17/5).

Dalam pelaksanan hari ke-23, Sabtu (16/5), jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di pos pengamanan terpadu di Gerbang Tol Cikarang Barat, yakni 187 pelanggaran.

Sementara itu, di Gerbang Tol Cikupa hanya tercatat 57 pelanggaran. Sedangkan yang terjadi di ruas jalan arteri jumlahnya 159 pelanggaran.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, tren penurunan larangan mudik ini sudah berlangsung sejak lima hari terakhir.

Pada Selasa (12/5), misalnya, total pelanggar mudik di 18 pos pengamanan terpadu berjumlah 637 kasus. Besoknya, Rabu (13/5), turun menjadi 566 pelanggaran.

Pada Kamis (14/5), pelanggaran yang terjadi berjumlah 479, dan Jumat (15/5) mengalami penurunan lagi di angka 449.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 ke daerah lain. Pihak kepolisian menerjemahkan larangan itu dengan melaksanakan Operasi Ketupat Jaya lebih awal, sejak Jumat (24/4).

Untuk menyukseskan kegiatan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri mendirikan 18 pos pemantauan terpadu. Dua pos diletakan di Cikarang Barat dan Cikupa (sebelumnya Bitung), sedangkan ke-16 sisanya tersebar di jalur arteri perbatasan.

Pihak kepolisian melakukan penyekatan jalan dan memeriksa kendaraan. Bagi kendaraan yang kedapatan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk mudik, petugas di lapangan akan meminta mereka untuk memutarbalikkan kendaraannya ke rumah masing-masing.

Selain itu, bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menegaskan dirinya tidak segan-segan memecat anggota di lapangan apabila kedapatan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.

“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegaslah, kita tidak main-main masalah mudik,” tandas Sambodo. 

Selain itu, Kombes Sambodo mengatakan, menelang hari raya Idul Fitri pihaknya berencana menambah jumlah personel yang akan terus bertugas di lapangan siang dan malam. Hal ini untuk mencegah masyarakat yang masih nekat mudik, meski telah dilarang pemerintah.

Dia bilang, dipertebalnya personel dilakukan di titik-titik check point atau di pos polisi di seluruh wilayah Jakarta. Tujuannya untuk mengantisipasi pemudik serta mengantisipasi melonjaknya volume kendaraan di Jakarta.

"Semakin mendekati hari raya Idul Fitri, semakin banyak pemudik. Tentu saja kami akan meningkatkan kewaspadaan di titik penyekatan, akan semakin ketat," ujarnya.

Hanya saja, ia mengatakan, sampai saat ini belum ada penambahan personel di lapangan. Namun, ia menekankan jumlah personel akan ditambah mengantisipasi adanya kepadatan volume kendaraan jelang perayaan Idul Fitri.

“Tentu penambahan personel kita pusatkan untuk di dalam kota, terutama di titik-titik yang memang kita khawatirkan terjadi kepadatan akibat adanya peningkatan volume menjelang hari raya termasuk juga pada malam Idul Fitri,” ujarnya.

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda

Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan

Kakorlantas : Agar Petugas Mengutamakan Sikap Humanis dan Solutif Kepada Pemudik

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

Street Race Resmi Dibuka, Ini Persyarat Perlu Diketahui

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com