MA Wajibkan AJB Bumiputera Bayar Komisi Mantan Dirut
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk membayar komisi mantan Direktur Utamanya (Dirut) kira-kira sebesar Rp19 miliar. Jumlah ini merupakan hasil komisi sebesar 12,5% dari nilai premi lebih dari Rp357 miliar.
Eggi Sudjana, kuasa hukum mantan Dirut, ini mengatakan, AJB Bumiputera 1912, telah mengabaikan putusan kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, bahkan sampai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Ini perbuatan melawan hukum serius dari AJB Bumiputera. Padahal teman-teman di sini juga statuter (perseorangan/badan hukum untuk melaksanakan kewenangan OJK) tapi sangat terkesan untuk tidak bayar,” ujarnya dengan nada kesal kepada wartawan di depan Gedung AJB Bumiputera, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan, Kamis (9/8).
Namun, petinggi dari Bumiputera menjanjikan akan menjawab tuntutan dari mantan Dirutnya tersebut.
Meski demikian, Eggi menilai bahwa pihak Bumiputera telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, Eggi menjawab dengan pernyataan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu minggu, pihaknya akan menggunakan pasal 1365 hukum perdata dan pasal 374 hukum pidana. Kemudian, akan melakukan penyitaan gedung.
“Jadi statuter dan semuanya harus jadi tersangka. Karena, uang sudah ada, tapi kenapa ngga dibayarkan. Padahal, statuternya ini teman saya dan adik-adik saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Dikki yang mendampingi Eggi juga membacakan beberapa poin tuntutan kepada AJB Bumiputera. “Bumiputera dinyatakan wanprestasi dan diwajibakan membayar kerugian kepada klien kami sebesar Rp19 miliar,” katanya membacakan salah satu tuntutan.