Perluasan Ganjil Genap Berjalan Lancar, Menhub Apresiasi Masyarakat Taat Aturan
Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:37 WIB / Edar Pattikawa (Daeng)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Palembang - Mulai tanggal 1 Agustus 2018 peraturan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan. Sejauh ini pelaksanaan ganjil genap berjalan lancar, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat dalam menaati peraturan.
"Jadi pada tanggal 1 Agustus, perluasan ganjil genap di DKI Jakarta sudah mulai resmi diberlakukan. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat khususnya di DKI Jakarta, yang sudah patuh menaati peraturan ganjil genap," kata Menhub Budi Karya yang ditemui dalam sebuah kesempatan di Palembang, Rabu (1/8).
Perluasan ganjil genap ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Atas hal ini Menhub Budi Karya juga meminta pengertian dari masyarakat DKI Jakarta agar turut memberikan nilai yang baik dalam menerima kunjungan para atlet dari berbagai negara yang akan mengikuti perhelatan Asian Games 2018.
"Kami atas nama Pemerintah minta pengertian dari masyarakat. Supaya pengertian ini memberikan suatu nilai yang baik bagi bangsa dalam rangka kita menerima kunjungan Asian Games yang akan berlangsung beberapa hari lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan memberlakukan peraturan perluasan genap ganjil mulai pada 1 Agustus 2018 hingga Asian Games 2018 berakhir pada 2 September 2018.
Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Lokasi perluasan sistem itu meliputi :
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Jalur alternatif :
1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).
Meski demikian, kepolisian menyebut penindakan yang dilakukan tidak selalu berupa tilang. Teguran masih dapat diberikan petugas kepolisian tergantung situasi di lapangan.