Rehabilitasi Sosial Cara Tepat Pulihkan Penyalahgunaan Napza
Rabu, 01 Agustus 2018 | 21:24 WIB / Edar Pattikawa (Daeng)
Menteri Sosial, Idrus Marham.
Jakarta - Pemerintah wajib menyadarkan generasi muda agar mereka memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya (Napza) dan dapat melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Napza.
Kementerian Sosial merupakan motor penggerak yang menjadikan generasi muda sebagai garda terdepan dalam penanggulangan penyalahgunaan Napza dan meningkatkan kepedulian dan partisipasi mereka dalam penanggulangan penyalahgunaan Napza.
“Saat ini, Indonesia dihadapkan pada kondisi belum dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan Napza secara signifikan. Kondisi ini menuntut penanganan serius dari semua pihak serta partisipasi dari masyarakat secara berkesinambungan,” kata Menteri Sosial Idrus Marham pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018, di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Galih Pakuan” Bogor, Rabu (1/8).
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada kondisi belum dapat mengurangi jumlah penyalahgunaan Napza secara signifikan. Kondisi ini menuntut penanganan serius dari semua pihak serta partisipasi dari masyarakat secara berkesinambungan.
Untuk itu Menteri Idrus menyambut baik program di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Galih Pakuan”, yang menerapkan metode Therapeutic Community (TC).
Metode TC yang berbasis ilmu pekerjaan sosial ini, adalah sebuah metode rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza dengan menggunakan asas kekeluargaan serta menitik beratkan pada kekuatan kelompok/komunitas yang terdiri dari para individu penyalahguna Napza dengan permasalahan dan kebutuhan yang sama, sehingga mengatasi masalah adiksi mereka melalui solusi yang berasal dari dalam diri, atau yang dalam ilmu pekerjaan sosial dikenal dengan konsep “to help people to help themselves”.
Dalam pelaksanaannya, metode TC diselaraskan dengan pendekatan dan metode ilmu pekerjaan sosial, sehingga target yang dicapai dalam program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza di PSPP “Galih Pakuan” Bogor tidak hanya sebatas menuju abstinen, namun juga menuju keberfungsian sosial dari mantan klien korban penyalahguna Napza tersebut.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza telah menetapkan 163 Lembaga Kesejahteraan Sosial menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang terdiri atas 3 lembaga milik Pemerintah Pusat yakni Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Galih Pakuan” Bogor, Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Insyaf’ Medan dan Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (PSRSKPN) “Satria” Baturaden.
Selain itu, 160 lembaga lainnya milik masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Institusi tersebut memiliki program pengentasan korban penyalahgunaan Napza melalui bimbingan fisik, mental, sosial serta keterampilan untuk mempersiapkan mereka mencapai keberfungsian sosial.
Ancaman Sangat Luar Biasa
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Edi Suharto mengatakan pemulihan seseorang dari ketergantungan Napza, tidak hanya sekedar menghentikan pemakaiannya. Melainkan membantu untuk menumbuh kembangkan aspek mental, psikososial, emosional, spiritual dan kemampuan (kompetensi) serta memiliki life skill (keterampilan hidup) untuk melangsungkan kehidupannya.
"Ancaman penyalahgunaan Napza akhir-akhir ini sangatlah luar biasa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan khususnya masa depan generasi dan berpotensi pada kehancuran," katanya.
Kementerian Sosial, kata dia, melalui peringatan HANI Tahun 2018, memandang penting upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Napza. Upaya tersebut direalisasikan dan disimulasikan melalui pembinaan sikap mental dan perilaku di alam terbuka dengan metode Out Bound yang dipandang sebagai sarana efektif dalam membentuk pribadi-pribadi anti Napza.
"Selain itu, membentuk tim yang kuat sebagai generasi muda yang tangguh dalam mengurangi kerentanan terhadap penyalahgunaan Napza," ujarnya.
Kementerian Sosial menggelar kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dengan melibatkan 650 anak muda di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Bogor, Jawa Barat, 1 Agustus 2018.