Kementerian PUPR Bangun Dua Rusun di Pesantren Modern Internasional Dea Malela
Senin, 30 Juli 2018 | 11:54 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
dok.kementerian pupr
Sumbawa - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun dua tower Rumah Susun (Rusun) di Pondok Pesantren (Ponpes) Dea Malela, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Rusun santri dan mahasiswa yang dibangun turut mendukung program prioritas pemerintah untuk membangun SDM Indonesia.
"Gedungnya rapih, fasilitasnya baik, semoga santri nyaman belajar dan tinggal di sini," kata Menteri Basuki kemarin ketika mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo ke Ponpes Dea Malela, yang juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gubernur NTB Zainul Majdi dan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dea Malela Din Syamsudin, Minggu, (29/7).
Satu tower Rusun santri dibangun pada tahun 2015 oleh Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Perumahan, Direktorat Rumah Susun, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR.
Rusun setinggi tiga lantai ini terdiri dari 12 unit kamar dengan tipe barak. Rusun ini dapat menampung 348 jiwa yang diperuntukan santri lajang dan telah dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas serta meubelair.
Rusun juga telah dilengkapi fasilitas listrik, air, area wudhu, kamar mandi luar dan meubelair seperti tempat tidur bertingkat, lemari dan meja belajar. Pelaksanaan pembangunan Rusun oleh Kontraktor Pelaksana PT Brantas Abipraya dan Konsultan MK PT Inti Mulya Kerjasama dan PT Pola Agung dengan anggaran Rp 6,6 miliar.
Tahun 2018 akan dibangun lagi satu tower Rusun untuk santriwati. Rusun ini juga dibangun 3 lantai terdiri dari 12 unit kamar tipe barak lengkap dengan kamar tidur, kursi, meja dan lemari dengan kapasitas 216 orang. Fasilitas pendukung juga akan dibangun seperti toilet komunal dan area wudhu.
Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 6,6 miliar dimana progres konstruksi sudah mencapai 9% dan ditargetkan selesai akhir 2018.