Menteri Basuki Himbau BUMN Konstruksi Tidak Kerjakan Proyek Dibawah Rp 100 Miliar
Kamis, 19 Juli 2018 | 19:22 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan sambutan pembukaan Rapimnas Gapensi di Jakarta.
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mengerjakan proyek konstruksi dibawah Rp 100 miliar.
“Saya telah berkirim surat kepada Ibu Menteri BUMN meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan dibawah Rp 100 miliar. Kemudian Ibu Menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN Karya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat menyampaikan sambutan pembukaan Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Jakarta, Rabu, (18/7).
Menteri Basuki menambahkan permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional. Sifatnya adalah himbauan karena dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak ada larangan BUMN mengerjakan proyek konstruksi antara > Rp 50 miliar-Rp 100 miliar.
“Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp 90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT. Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha,” kata Menteri Basuki dihadapan Ketua Gapensi Iskandar Z. Hartawi dan para perwakilan pengurus daerah Gapensi dari 34 provinsi.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Kementerian PUPR sebagian menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti pembangunan jalan tol dan penyediaan air minum sehingga dalam pemilihan kontraktornya menjadi kewenangan investor.
Pembinaan kontraktor swasta nasional agar berdaya saing dan profesional juga dilakukan mulai dari pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR.
Pada tahun 2017 untuk belanja modal sebesar Rp 77,86 triliun yang terbagi menjadi 3.935 paket pekerjaan, 3650 paket (93%) diantaranya memiliki nilai paket dibawah Rp 50 miliar dengan anggaran keseluruhan Rp 32,2 triliun yang dikerjakan seluruhnya oleh kontraktor swasta nasional.
Sebanyak 166 paket (4%) paket pekerjaan dengan nilai antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar, dikerjakan 90% oleh swasta nasional. Sementara untuk paket diatas Rp 100 miliar terdapat 119 paket yang dikerjakan 65% oleh BUMN Karya dan 35% oleh kontraktor swasta nasional.
Demikian halnya dengan pemaketan tahun anggaran 2018 hingga awal Juni, hampir 99% merupakan paket pekerjaan dengan nilai dibawah Rp 100 miliar sebesar Rp 39 triliun dari total Rp 59,9 triliun.
“Untuk proyek konstruksi diatas Rp 100 miliar seperti bendungan, kami juga telah melarang BUMN konstruksi untuk melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan sesama BUMN konstruksi, kecuali PT. Adhi Karya karena koefisien dasar (KD) nya masih rendah. KSO harus dilakukan dengan kontraktor swasta nasional. Nantinya apabila pekerjaan sudah selesai, kontraktor tersebut akan memiliki KD yang dipersyaratkan untuk mengerjakan sendiri pembangunan bendungan,” jelas Menteri Basuki.