Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur Mendukung Pembangunan Berkualitas
Rabu, 18 Juli 2018 | 08:14 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Rakornas Pengawasan Intern Nasional Tahun 2018.
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar pembangunan infrastruktur mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Hal ini sesuai dengan dengan amanat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa anggaran yang dibelanjakan harus mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
“Hasil dari pembangunan berkualitas yang utama adalah pertumbuhan. Kini ekonomi kita tumbuh 5,04%, walaupun tentu target kita lebih tinggi. Namun tidak hanya tumbuh namun juga terjadi pemerataan sehingga dinikmati semua,” kata JK pada Rakornas Pengawasan Intern Nasional Tahun 2018 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Jakarta, Selasa (17/7).
Pembangunan yang berkualitas juga dipengaruhi oleh koordinasi yang baik mulai dari perencanaan di Bapppenas, penganggaran di Kementerian Keuangan dan pelaksanaanya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
Selain itu dilakukan pengawasan oleh BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa peran BPKP sebagai auditor Pemerintah, sangat penting memberikan pendampingan intensif agar pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR terdapat siklus proyek yang disebut SIDLACOM (Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance), yang setiap tahapannya memerlukan pendampingan BPKP.
“Sejak dari pemrograman, kemudian pada saat pengadaan lahan, terlebih kini menggunakan dana LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) semuanya memerlukan audit dari BPKP. Saat pelaksanaan konstruksi, pasti terjadi perubahan (addendum kontrak) yang memerlukan review BPKP. Kami tidak akan bisa bekerja cepat tanpa BPKP dan TP4P/D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat/Daerah),” kata Menteri Basuki.
Ditambahkannya juga terdapat pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus dari diskresi Presiden Joko Widodo dalam sidang atau rapat terbatas Kabinet Kerja diluar program yang sudah berjalan.
Disamping itu pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Menteri Basuki menjelaskan pembinaan BPKP terus melakukan pembinaan kepada para auditor di Inspektorat Jenderal K/L mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja.
"Kami harapkan BPKP sebagai auditor Pemerintah dapat membumikan SPIP yang terdiri dari lima unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern,” kata Menteri Basuki.
Peran APIP di Kementerian PUPR atau Inspektorat Jenderal kini tidak hanya sebatas melakukan review terhadap laporan keuangan namun juga review program agar memenuhi prinsip money follow program. Dengan demikian pengadaan barang dan jasa yang nantinya dilakukan bukanlah pengadaan yang diada-adakan, namun benar-benar untuk tujuan dan kebutuhan yang jelas.