Revisi UU MD3
Baleg Sepakati Pimpinan DPR Jadi 6, MPR Jadi 8
Kamis, 08 Februari 2018 | 11:35 WIB / Agus Rahman
Suasana rapat di ruangan Baleg DPR RI.
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama Pemerintah membahas penambahan kursi pimpinan parlemen dalam revisi UU MD3. Hasilnya, kursi pimpinan DPR bertambah 1 dan 3 untuk MPR.
"Setelah tadi kami berbicara dan membaca dinamika politik dan apa perdebatan-perdebatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maka kami dapat menyetujui tambahan satu orang ketua (di DPR) dan 7 wakil ketua (untuk MPR) dan sepakat semuanya untuk penambahan 1 (pimpinan) di DPR," kata Menkumham Yasonna Laoly saat pembahasan revisi UU MD3 di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Sedangkan MPR menjadi 8. Fraksi PDIP yang menang dalam Pemilu 2014 dipastikan mendapat masing-masing 1 kursi pimpinan DPR/MPR.
Kesepakatan terkait penambahan jumlah kursi pimpinan DPR/MPR ini telah melalui persetujuan fraksi-fraksi di DPR. Delapan fraksi yaitu PDIP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Gerindra setuju dengan usulan tersebut. Sedangkan 2 fraksi, NasDem dan PPP masih tetap tidak menyetujui usulan tersebut.
Yasonna pun menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan pada rapat tersebut, disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu, akan kembali pada mekanisme proporsional pemenang Pemilu.
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh Panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," tuturnya.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 ini telah melalui proses pembahasan panjang. Setelah ini, pembahasan terkait hal itu akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Februari 2018.