Herman Khaeron : Pengembangan Geothermal Tergantung Goodwill Pemerintah
Senin, 27 November 2017 | 11:15 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron.
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengatakan, geografi Indonesia dengan negara New Zealand tidak jauh berbeda karena sama-sama dilintasi oleh Ring of Fire.
Menurutnya, Indonesia sebagai Ring of Fire dapat dimanfaatkan sebagai energi primer yang bisa berkontribusi terhadap ketersediaan energi listrik.
"Kita punya obsesi ke depan untuk elektrifikasi kendaraan dan lain sebagainya. Sehingga akan menjadi energi masa depan yang ramah lingkungan. Sebab, turunan energi ini banyak sekali, selain sebagai sumber energi dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata dan bisnis lainnya," kata Herman belum lama ini saat mengikuti event "New Zealand Geothermal Workshop 2017" di Rotorua, New Zealand.
Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dilintasi oleh Ring of Fire dapat dipergunakan sebagai sumber energi listrik, karena pulau-pulau kecil dapat diakomodasi dengan daya yang tidak cukup tinggi.
"Misalkan antara 10, 20 atau sampai 100 megawatt, ini bisa ditempatkan dalam satuan pulau-pulau tertentu dengan basis terhadap geothermal," terang dia.
Terlebih, lanjutnya, geothermal memiliki potensi 29.000 MW baru terpasang sekitar 1.600 MW. PLN sebagai institusi yang ditugaskan negara mengelola sektor hilir di pelistrikan Indonesia diharapkan mamprioritaskan membeli sumber energi geothermal.
"Saya kira, ini harus menjadi pembicaraan lintas sektoral dan stakeholders di Indonesia. Jangan melihat pada situasi existing karena kalau melihat teknologinya memang cukup tinggi, cost-nya juga cukup mahal, tetapi bagaimana sekarang goodwill dari pemerintah," ungkapnya.
Herman menyatakan, pihaknya akan mendorong Undang-Undang Energi Terbarukan segera dibahas dan menjadi prioritas dalam Prolegnas. Kemampuan renewnable (energi terbarukan) terhadap pengembangan energi listrik ke depan harus mendapat perhatian khusus unuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Saya yakin bahwa ini akan menjadi alternatif utama di masa yang akan datang. Dan hal utama adalah bagaimana memberikan payung hukum. Selain Undang-Undang Panas Bumi sudah ada, tentu juga harus ada yang menaungi seutuhnya hingga berbagai kebijakan untuk menuju kepada energi baru terbarukan," harapnya.