147.325 Aparat Desa Terlatih Tata Kelola Pemerintahan Desa
Jakarta - Selama tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, telah banyak capaian yang diraih oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI. Setiap program berupaya mengejar target Nawacita butir ketiga yakni ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan’.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa, (Bina Pemdes) Nata Irawan mengungkapkan, sejak berdirinya direktorat ini pada Juli 2015, pihaknya telah melaksanakan amanat UU Desa No 6 Tahun 2014. Tugas dan fungsi direktorat ini diatur di dalam Perpres No 11 Tahun 2015, tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa.
“Semua aturan main terkait pemerintahan desa telah terbit dalam bentuk 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentiaannya; pengangkatan perangkat desanya; dan kerja sama desa,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (9/10).
Lebih spesifik lagi konsen dari direktorat ini yaitu peningkatan kapasitas aparatur desa. Jumlah desa saat ini mencapai 74.910 desa. “Target yang ingin kami capai sebenarnya, satu desa itu 10 orang (aparatur). Tapi yang bisa kami lakukan kisarannya baru sekitar tiga orang (kepala desa ditambah dua perangkatnya).
Hingga Oktober 2017, jumlah perangkat desa yang sudah mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur sebanyak 147.325 aparatur desa. Pelatihan ini dilakukan di 33 provinsi meliputi 48.144 kepala desa, 44.233 sekretaris desa, 43.214 bendahara desa, 2942 aparatur desa lain, 54 pejabat kepala desa, dan 8738 aparatur kecamatan.
“Seluruh aparatur desa ini mendapatkan pelatihan managemen pemerintahan desa; menyusun peraturan desa; pengelolaan keuangan desa; dan perencanaan pembangunan desa,” katanya.
Pelatihan ini sudah berjalan tiga tahun, namun, untuk tahun ketiga ini pihaknya lebih konsen terhadap Pendamping Teknis Pemerintahan Desa (PTPD). “Sudah kami latih pendamping teknis (aparatur kecamatan sebanyak 8738 orang),” imbuhnya.
Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, berkat lima terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pemdes. Pertama, pelatihan aparatur bidang tata kelola pemerintahan desa secara berjenjang mulai pusat hingga daerah dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh aparatur kecamatan.
Kedua, memperkuat peran balai pemerintahan desa, baik secara kualitas maupun kuantitas terhadap pelatihan aparatur desa maupun aparatur pemerintah daerah selaku pembina langsung di daerah.
Ketiga, visusalisasi modul pelatihan kapasitas aparatur desa untuk wilayah Timur Indonesia yakni Papua, Papua Barat, dam Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan bahasa lokal, sehingga memudahkan aparatur desa mengimplementasikan modul pelatihan.
Keempat, mengembangkan dan menerapkan aplikasi sistem keuangan desa bekerja sama dengan BPKP.
"Terakhir, kami melakukan penyediaan manual tata cara penyusunan RAPBDesa dan APBDesa, serta pilot project implementasi dana desa dan RAPBDesa dengan pola data sering pendampingan pengelolaan dana desa," jelasnya.