Sidang Penipuan Rp4,3 miliar, Terdakwa Berikan Cek Kosong
Senin, 14 Agustus 2017 | 17:57 WIB / Ali Ramadan Munthe
Jakarta - Sidang dugaan penipuan Rp4,3 miliar dengan terdakwa Adtya Candrawardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/8) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sidang kali ini, Aditya melakukan pembelaan terhadap dugaan penipuan pembelian rumah di Cipete, Jakarta Selatan senilai Rp25 miliar. Kasus ini bermula pada 2015, ketika terdakwa ingin membeli rumah korban, Indah Yunita.
Indah mengatakan, transaksi jual beli rumah ini sejak awal sudah menyertakan Akta Jual Beli (AJB). Atas dasar itu, Adtya menjanjikan akan menyerahkan sisa pembayaran dengan cek dan sebuah sertifikat tanah sebagai jaminan.
"Ternyata kita cek ke bank, akhirnya ketahuan kalau cek itu kosong dan sertifikat yang dia janjikan tidak diberikan serta jaminan tidak di lunasi,” ujar Indah ketika ditemui di PN, Jaksel.
Padahal menurut Indah, awalnya tidak ada niat untuk mengangkat kasus ini ke ranah hukum. “Kita berusaha untuk baik-baik sampai ada surat somasi pendekatan secara musyawarah malah tidak ada tanggapan,” cetusnya.
Akhirnya, setelah dua tahun kasus ini berjalan, Yunita melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan diteruskan ke Polda Metro Jaya. Kemudian, dari Polda dilimpahkan ke PN Jaksel.
“Terdakwa bernama Adtya Candrawardana. Total cek kosong senilai Rp4,3 miliar” katanya.
Indah menambahkan, pihak bank tidak bisa mengeluarkan cek, karena terdakwa juga sudah masuk daftar hitam nasional.