MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Buruh Tolak Perppu Ormas

Rabu, 09 Agustus 2017 | 13:07 WIB / Ali Ramadan Munthe
Buruh Tolak Perppu Ormas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tertawa kepada seorang tindakan buruh yang menunjuk rekan-rekannya. (Daengpattiroi)

Jakarta - Ratusan massa yang tergabung dalam serikat pekerja menggelar demo di samping depan gedung Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, pada Senin (8/8). Blokade polisi yang memasang gulungan kawat duri membuat demonstran terkonsentrasi di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),  Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.

Alasannya, Perppu dinilai akan mengekang demokrasi dan tidak ada kegentingan yang memaksa. “Kami menuntut agar sidang judical review (JR-red) terhadap Perppu ormas dibatalkan.  Yang keluar malah Perppu Ormas, jelas buruh menolak Perppu Ormas,” ujar Said kepada wartawan di tengah aksi.

Said mengungkapkan, buruh akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Ormas yang dilakukan secara konstitusional, dan mendesak pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan kaum buruh Indonesia.

Menurut Said,  pemerintah sepertinya tidak suka dengan perjuangan serikat buruh. Sehingga dengan Perppu tersebut, memungkin bagi Menkumham dan Mendagri untuk membubarkan serikat buruh tanpa proses pengadilan.

Karena itu, pemerintah dapat mengintervensi kebebasan dan berserikat bagi para buruh dan masyarakat sipil. Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa buruh melayangkan beberapa tuntutan.

Pertama, buruh meminta agar pemerintah segera menghentikan PHK besar-besaraan di semua sektor. “Ini adalah salah satu bentuk kegagalan dari pemerintahan Jokowi-Jk,” kata Said.

photo : Daengpattiroi

Kedua, buruh juga meminta agar peraturan menteri keuangan yang menurunkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak menjadikan buruh sebagai objek pajak. “Mereka menaikkan nilai PTKP dari gaji perbulannya Rp4,5 juta menjadi Rp3 juta,” terangnya.
 
Menurut Said, langkah pemerintah mengubah PTKP karena kegagalan mengumpulkan target tax amnesti sebesar Rp4 triliun. “Ini kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat yang mengambil upeti dari rakyat kecil,” katanya.
 
Ketiga, soal upah murah lewat Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015. Akibatnya, daya beli buruh turun karena harga kebutuhan yang semakin tinggi ditambah lagi naiknya tarif listrik dan harga BBM.

“Gas industri mahal sekarang. Ini menunjukkan Pemerintahan Jokowi-JK pro terhadap kapitalis,” katanya.
 
Keempat, buruh menolak presidential threshold (PT) dengan alasan bahwa Indonesia membutuhkan presiden baru. Untuk itu pihaknya melakukan judicial review (JR-red).

“Kami butuh banyak calon presiden. Kami menginginkan JR presidential threshold itu. Termasuk mengawalnya hingga ke Mahkamah Agung. Kalau hari ini tidak didengar suara buruh, kami mempersiapkan pemogokan yang lebih besar November nanti. Itulah tujuan kita hari ini,” katanya.
 
Menurut Said, hampir 50 ribu orang buruh di PHK di berbgai industri. Seperti di industri kramik, ritel, garmen, dan pertambangan. “Datanya menyebar di Cilegon, Gresik, Papua, Bogor, Jakarta, Karawang, dan Purwakarta,” tutupnya.

Baca Juga

Tol Pekanbaru-Bangkinang ditargetkan selesai Desember 2021

Gelar Bakti Sosial dan Lomba Menulis Untuk Wartawan

Ini loh.. Peran Serta Masyarakat Memberantas Korupsi

Kementerian PUPR Rehabilitasi dan Rekonstruksi 7 Fasilitas Umum di Jayapura dan Wamena

Memastikan Bansos Sembako Presiden Sampai Kepada Warga Tidak Mampu

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com