MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Pemanfaatan Dana Haji

INDEF : Jangan Sampai Jemaah Haji Jadi Korban Investasi Pemerintah

Minggu, 06 Agustus 2017 | 19:03 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
INDEF : Jangan Sampai Jemaah Haji Jadi Korban Investasi Pemerintah Ilustrasi.
Jakarta - Peneliti INDEF Bhima Yudhistira menduga pemerintah tidak hanya mengalokasikan dana haji untuk membangun infrastruktur. Menurut dia, ada kemungkinan sebagian uang tersebut untuk menutup utang pemerintah yang besarannya mencapai ratusan triliun.
 
"Kemungkinan dana haji bisa digunakan tutup lubang defisit anggaran dan menutup utang," ujar Bhima dalam diskusi di Jakarta, Minggu (6/8).
 
Sebab, sejak awal Jokowi selalu menonjolkan rencana-rencana pembangunan infrastruktur. Bahkan, kata Bhima, subsidi energi dipangkas hingga berhutang triliunan untuk membangun infrastruktur.
 
Terlebih lagi, tahun depan pemerintah jatuh tempo pembayaran utang sebesar Rp 810 triliun. Utang tersebut, kata dia, bisa ditutupi dengan utang-utang baru.
 
"Jangan sampai isu pemanfaatan infrastruktur sebagai kedok karena pemerintah tidak sanggup lagi biayai infrastruktur dengan utang cukup besar," kata Bhima.
 
Utang tersebut dinilai tak sebanding dengan pembangunan infrastruktur yang sudah terealisasi. Bhima mengatakan, baru 9 persen pembangunan yang terlihat, kemudian sisanya sebagian besar masih dalam proses.
 
Oleh karena itu, Bhima mendorong agar penggunaan dana haji dapat dikawal dengan ketat. Jika digunakan untuk investasi, pastikan ditanamkan pada bidang yang menguntungkan.
 
"Yang paling menguntungkan jemaah, memang ditaruh di properti. Keuntungan per tahun bisa di atas 22 persen," kata Bhima.
 
"Jangan sampai jemaah haji jadi korban investasi pemerintah. Dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) malah terkuras untuk biayai infrastruktur," ujarnya.
 
Data BPKH sebelumnya menunjukkan, dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.
 
Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat bagi jemaah haji berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji sebesar 50 persen.
 
Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 68 juta per calon jemaah. Dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya menjadi Rp 34 juta.
Baca Juga

99.068 Calon Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2017

Kementerian Agama Tetapkan Biaya Haji Khusus US$ 8.000

Aturan Baru, Sekarang Beda Provinsi Bisa Gunakan Kuota Haji Satu Embarkasi

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com