MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Kasus Helikopter AW-101

Tetapkan Tersangka Baru, TNI: Kami Komit Lakukan Proses Hukum terhadap Berbagai Dugaan Penyimpangan

Sabtu, 05 Agustus 2017 | 16:03 WIB / Ali Ramadan Munthe
Tetapkan Tersangka Baru, TNI: Kami Komit Lakukan Proses Hukum terhadap Berbagai Dugaan Penyimpangan Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko (kiri) didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto saat konferensi pers di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).
Kuta - Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU Tahun Anggaran 2016 sebagai bentuk transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan bebas KKN.
 
“Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Dodik kemarin di Kuta, Bali, Jumat (4/8).
 
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Dengan demikian POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.
 
“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dodik.
 
Barang bukti uang yang diamankan melalui pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih.
 
“Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33 miliar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
 
Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
 
“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” tutupnya.
Baca Juga
Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com