MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Demokrat Nilai Aturan PT 20-25 Persen Tidak Tepat

Senin, 31 Juli 2017 | 12:14 WIB / Rahman
Demokrat Nilai Aturan PT 20-25 Persen Tidak Tepat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Jakarta - Partai Demokrat melontarkan kritik terkait aturan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20-25 persen yang diatur dalam UU Pemilu. Demokrat menegaskan aturan PT 20-25 persen sangat tidak tepat.
 
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan aturan PT yang diterapkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden yang waktu pelaksanaannya bersamaan.
 
Penerapan aturan PT pada Pemilu 2019 yang sifatnya serentak, menurutnya, kurang relevan.
 
"Hanya dalam pemilihan umum legislatif yang diselenggarakan sebelum waktu pemilihan umum presidenlah ide penerapan presidential threshold mungkin dan masuk akal dilakukan," kata Rachland dalam keterangannya, Senin (31/7).
 
"Dari pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan sebelum pemilihan umum presiden dapat diketahui modal perolehan suara masing-masing partai. Lalu dapat diketahui apakah sebuah partai dapat mengusung capres/cawapres sendirian atau harus berkoalisi," tegas Rachland. 
 
Rachland lalu mengungkit soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pileg 2019 dan Pilpres akan dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Penerapan PT 20-25 persen, ditegaskannya, sangat bertentangan dengan putusan MK itu. 
 
"Pemerintah memaksa memakai ulang presidential threshold yang sudah digunakan pada Pemilu 2014 sebesar 20 persen," ucap dia.
 
Lebih lanjut Rachland mengatakan UU Pemilu yang baru diketuk yang mengabsahkan pasal presidential threshold itu inkonstitusional. Dia menganggap ada upaya pemerintah untuk menjadikan hasil Pemilu 2014, yang dimenangi Joko Widodo-Jusuf Kalla, terus dipakai hingga dua periode.
 
"Ini berarti hasil perolehan suara partai dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 mau diberlakukan sepuluh tahun, yakni untuk Pemilihan Presiden 2014 yang sudah berlalu dan nanti sekali lagi untuk Pemilihan Presiden 2019. Padahal konstitusi menetapkan masa berlaku hasil pemilihan umum adalah lima tahun, dus presidential threshold 2014 tidak boleh digunakan lagi," paparnya.
 
Rachland menyebut presidential threshold dalam UU Pemilu seperti secarik tiket bioskop. Jika sudah dirobek, tiket tak dapat berlaku kembali.
 
"Pada kehidupan sehari-hari orang biasa, hal seperti itu dapat berarti tindakan kriminal. Anda memaksa mau menggunakan tiket bioskop yang sudah Anda gunakan untuk nonton film 'Transformer', sekali lagi untuk nonton film 'Spider-Man'," sindirnya. dtk
Baca Juga

Besok Malam, Prabowo Datangi SBY di Rumahnya

SBY : Dalam Pengabdian Saya di TNI dan Pemerintahan, Pancasila dan kebhinekaan Selalu Ada dalam Hati dan Pikiran

Demokrat "Keukeuh" Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

Demokrat Persilahkan Kader Dukung Paslon Selama Belum Ada Arahan Partai

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com