MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kemenaker : Job Fair Harus Gratis, Tidak Boleh Ada Pungutan

Jumat, 14 Juli 2017 | 11:48 WIB / Ali Ramadan
Kemenaker : Job Fair Harus Gratis, Tidak Boleh Ada Pungutan Para pencari kerja memadati arena job fair.
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (13/7). 
 
Event Organizer ( EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan karena memungut bayaran kepada pencari kerja yang ingin melamar kerja.
 
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencari kerja dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemenaker. 
 
Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO No 88 mengenai Lembaga Lelayanan Penempatan Tenaga Kerja.  
 
Selain itu, mereka melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 39 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.
 
Peringatan 
 
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan  tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya. 
 
" Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencari kerja secara umum. Tidak boleh ada pungutan," tegas Nurahman melalui keterangan resminya, Kamis (13/7).
 
Sementara itu, sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.
 
Nurahman menambahkan, agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemenaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.
 
"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar," kata Nurahman.
Baca Juga

Indonesia-Finlandia Bahas Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com