MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Polisi Diminta Usut Kasus Mi Samyang Mengandung Babi

Senin, 19 Juni 2017 | 13:25 WIB / Rahman
Polisi Diminta Usut Kasus Mi Samyang Mengandung Babi Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai produk samyang yang mengandung babi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas beredarnya empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
 
Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
 
"Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, melalui keterangan tertulis, Senin (19/6).
 
Zainut mengatakan, MUI memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) yang telah berhasil mendeteksi empat mi instan mengandung babi tersebut.
 
MUI memastikan empat produk mi instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM- MUI.
 
MUI mendukung langkah-langkah BPOM meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran.
 
BPOM, kata dia, harus memastikan melalui semua jajarannya terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mi ini tidak ada lagi di pasaran.
 
BPOM juga harus segera mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea itu.
 
"Langkah-langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi," kata Zainut.
 
MUI juga mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan.
 
Masyarakat arus cermat membaca kandungan atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.
Baca Juga

ETLE Dapat Menindak 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Demokrasi Mengarah ke Liberal, Kapolri : Ini Berbahaya

MUI : Dana Calon Jamaah Haji Boleh Diproduktifkan asal Memenuhi Empat Syarat Ini

Achmad Basarah: Konsep Nasionalisme dan Islam Itu Berjalan Beriringan

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com