Wawancara
Ir. Eddy Ganefo : Harusnya Daerah yang Tidak Melaksanakan Paket Kebijakan Ekonomi Diberi Sanksi
Rabu, 10 Mei 2017 | 06:09 WIB / Yapto Prahasta
Ketua Dewan Pertimbangan Apersi, Ir. Eddy Ganefo.
Jakarta - Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah resmi dikeluarkan Pemerintah pada 23 Agustus 2016 yang lalu.
Dengan adanya kebijakan ini, tentu saja dapat mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR karena di dalamnya terdapat pengurangan regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah. Dari yang semula 33 perizinan dan berbagai tahapan, dipangkas menjadi 11 perizinan dan rekomendasi.
Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah bagi MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Kebijakan ini juga dianggap sebagai terobosan untuk dapat merealisasikan program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi pada April 2015 silam agar setiap tahunnya dapat terbangun satu juta unit rumah.
Namun, seiring berjalan waktu, implementasi dari PKE XIII ini tidak berjalan seperti yang dibayangkan. Meski Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri telah dikeluarkan, proses pembangunan rumah di daerah masih tersendat, terganjal dengan sejumlah peraturan daerah yang belum selaras dengan percepatan izin yang dituangan di dalam PKE XIII.
“Di daerah pelaksanaannya belum berjalan sama sekali. Masih ada sejumlah peraturan dari Pemda yang belum dicabut, padahal sudah ada percepatan dari paket kebijakan ekonomi,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Ir. Eddy Ganefo.
Selain itu, sambung Eddy, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) periode 2015-2020 ini, pengembang di daerah juga masih merasakan adanya biaya tinggi serta membutuhkan waktu yang lama dalam pengurusan pertanahan.
Berikut petikan wawancaranya dengan Yapto Eko Prahasta dan Ali Ramadan dari Indonesia REPORTS :
Bagaimana Anda melihat implementasi dari PKE XIII di daerah?
Walau sudah keluar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, di daerah pelaksanaannya belum berjalan sama sekali. Dengan belum berjalannya ini, berarti hambatan-hambatan yang dialami pengembang yang membangun rumah murah masih ada. Perlu ketegasan dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang hampir semua tidak melaksanakan PKE XIII ini.
Ketegasan bagaimana maksudnya?
Harusnya diberikan sanksi, bila perlu kewenangannya ditarik ke pusat kalau mereka tidak berjalan, baik itu di pemerintahan daerahnya maupun di badan pertanahan di tingkat daerah, wilayah atau kabupaten/kota.
Contohnya hambatan apa yang dihadapi pengembang di daerah?
Biaya perizinan tinggi, proses lama, termasuk juga biaya notaris. Karena notaris ini juga harus ditertibkan. Biaya notaris itu seharusnya Rp 300 ribu tapi kenyataannya hampir Rp 2-3 juta. Biaya pemecahan sertifikat juga, itu kan hanya Rp 200 ribu tapi kenyataan di lapangan Rp 2-3 juta. Kemudahan akses dari perbankan agar pengembang bisa dibiayai juga harus benar-benar dilakukan. Jadi selama hambatan-hambatan ini masih ada, percepatan terhadap program pembangunan sejuta rumah itu tidak bisa dilakukan sebagaimana yang diharapkan.
Dari program sejuta rumah pada tahun ini, berapa target Apersi dapat membangun?
Dari temen-temen anggota Apersi sekitar 100 ribu unit. Karena dari program sejuta rumah itu kenyataannya yang bisa terlaksana enggak sampai 200 ribu unit untuk rumah murah bagi MBR yang dapat dibangun per tahun. Sisanya rumah-rumah komersil, rumah swadaya dan Rusunawa yang program pemerintah, itu pun jumlahnya masih sedikit, paling sekitar 400 ribu unit. Jadi masih jauhlah dari sejuta rumah per tahun. Kalau laporannya 600-800 ribu unit rumah per tahun menurut saya itu enggak benar.
Yang rasional berapa unit rumah bisa dibangun per tahun?
Sekitar 300-400 ribu unit rumah per tahun. Itu untuk rumah subsidi dan non subsidi, semuanya. Kalau subsidi enggak sampai 200 ribu unit rumah per tahun.
Langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar program sejuta rumah ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan?
PKE XIII itu harus dipaksa dilaksanakan di daerah-daerah, karena ini enggak berjalan sama sekali di daerah.
Menurut Anda apakah masyarakat di daerah membutuhkan program rumah murah ini?
Sangat membutuhkan. Kita itu keseluruhan ada 15 juta kepala keluarga yang belum punya rumah. Tiap tahunnya bertambah sekitar 800 ribuan kepala keluarga yang membutuhkan rumah.
Apa permintaan Anda kepada Pemerintah dari pembangunan rumah murah bagi MBR?
Permintaan kita supaya ada ketegasan dalam melaksanakan paket kebijakan ini. Kalau itu dilaksanakan dengan baik, mungkin akan berjalan lebih baik lagi. Terkait lahan, saya mengharapkan Pemerintah segera membuat bank tanah untuk rumah murah.