Kemendag Cabut 31 Persetujuan Impor Hortikultura, 13 Diantaranya Direkomendasikan Dicabut Angka Pengenal Importir
Jumat, 31 Maret 2017 | 14:16 WIB / Rama
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut 31 Persetujuan Impor (PI) dari importir produk hortikultura.
Perusahaan-perusahaan itu tidak lagi bisa mengajukan izin selama satu tahun kedepan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi impor terutama ketaatan importir dalam berusaha. Dari total 31 Persetujuan Impor yang dicabut, sebanyak 13 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API).
"Ada beberapa yang API-nya tidak dicabut, tapi PI yang dicabut. Mereka diminta untuk membenahi. Jika tidak melengkapi akan kita tindak. Yang akan mencabut API adalah dinas provinsi atau kota," kata Enggartiasto di Jakarta, Kamis (30/3).
Mulai Januari 2017, Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 142 perusahaan dari total 162 perusahaan pemegang Persetujuan Impor semester pertama 2017. Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan dalam pengajuan Persetujuan Impor.
Salah satu contoh ketidaksesuaian tersebut adalah bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk.
"Sebelumnya kami sudah memberikan waktu selama satu minggu bagi para importir untuk membeberkan kesalahan. Kami lihat ukurannya, jika tidak terlalu besar maka tindakan tidak akan terlalu ekstrim," kata Enggartiasto.
Pencabutan PI tersebut diambil oleh pemerintah karena perusahaan importir produk hortikultura telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.
Dengan pencabutan Persetujuan Impor tersebut, sesuai dengan pengaturan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, perusahaan importir hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan persetujuan impor hortikultura semester I 2017 sebanyak 678,64 ribu ton untuk 160 perusahaan. Dengan dicabutnya Persetujuan Impor dari 31 perusahaan tersebut, maka berkurang sebanyak 127,79 ribu ton.
Pada 2016 periode Januari-Oktober, impor hortikultura dari dunia mengalami peningkatan signifikan mencapai 26,2 persen. Negara asal impor utama hortikultura Indonesia dari dunia adalah Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Australia, Thailand dan Selandia Baru.
Tercatat, pada 2013-2015, trend impor hortikultura dari dunia mengalami penurunan rata-rata sebesar 6,3 persen per tahun. Selama periode tersebut, trend impor hortikultura dari Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru meningkat, sementara dari Amerika dan Thailand menurun.
Beberapa komoditi hortikultura yang paling banyak diimpor adalah bawang bombay segar untuk konsumsi, apel segar, buah jeruk mandarin, lengkeng, lemon, limau dan durian segar.
Sementara pencabutan API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan atau pengurus, direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor. Hal tersebut sesuai dengan pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.
Perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru, setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API.