MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Beredar Ajakan Demo 313, Kabid Humas Polda Metro Jaya : Ngapain Lagi Sih Seperti Itu?

Senin, 27 Maret 2017 | 21:02 WIB / Deny Permana
Beredar Ajakan Demo 313, Kabid Humas Polda Metro Jaya : Ngapain Lagi Sih Seperti Itu? Ribuan orang memadati area Masjid Istiqlal usai melaksanakan salat Jumat dan bersiap memulai aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Jakarta - Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi 31 Maret 2017 atau aksi 313 yang digelar oleh sejumlah organisasi keagamaan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempertanyakan tujuan aksi tersebut.
 
"Sampai sekarang masih menunggu, belum ada pemberitahuan ke kepolisian. Intinya bahwa ngapain lagi sih seperti itu?" kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3).
 
Argo tidak mempermasalahkan ibadah yang digelar di tempat ibadah. Namun, ia tidak menyarankan masyarakat melakukan ibadah dengan menggiring massa.
 
Argo berjanji, pihaknya akan mendalami rencana kegiatan ini. Jika jadi dilaksanakan, kepolisian akan mengawal aksi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Intinya kegiatan politik Jakarta ini biarkanlah berjalan dengan sendirinya. Tidak usah ditambah kegiatan yang perkeruh suasana, biarkanlah berjalan sesuai aturan yang ada," tuturnya.
 
Beberapa hari ini muncul selebaran ajakan aksi bagi umat Islam di media sosial dan aplikasi percakapan.
 
Demo bernama 313 itu rencananya diisi dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan penyampaian tuntutan di depan Istana Negara.
 
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, membenarkan adanya aksi 313 tersebut. Ia mengaku tengah menyiapkan sosialisasi.
 
"Insya Allah, sudah kami panita menyiapkan segala suatu, tahap sosialisasinya, pengundangan ormas, lembaga, komunitas, kaum Muslimin Jakarta khususnya, dan sekitar Jakarta," kata Al Khaththath saat dikonfirmasi.
 
Ia juga menyampaikan bahwa aksi 313 itu bertujuan meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
 
"Kami meminta Presiden Jokowi melaksanakan undang-undang yang menyatakan wajib memberhentikan terdakwa dari jabatan," katanya.
 
Pemberhentian yang mereka tuntut ini terkait status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. (kps)
Baca Juga

Dua Anggota Paspampres Ditusuk Pemecah Es Batu di Gambir

Tommy Soeharto Akan Diperiksa dalam Kasus Firza Husein

Indonesia Ladang Subur Pelaku Pedofilia

Kapolda Metro Jaya : Enggak Mungkin Ulama Dikriminalisasi, Dosa Buat Saya

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com