DPD RI Dorong Penghapusan Dana Pendamping 10 Persen dari DAK
Minggu, 05 Maret 2017 | 10:43 WIB / Rama
Abdul Gafar Usman, Anggota Komite IV DPD RI.
Jakarta - Pemerintah daerah merasa kesulitan dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini disebabkan karena adanya penyiapan dana pendamping sebesar 10 Persen dari anggaran DAK yang akan diberikan.
Abdul Gafar Usman, Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengatakan, selama ini daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dalam APBD minimal 10 persen dari DAK yang diterima.
Kondisi ini sangat memberatkan pemerintah daerah, karena harus memenuhi besaran dana pendamping. “DAK yang selama ini pakai dana pendamping sebesar 10 persen sangat memberatkan pemerintah daerah,” kata Gafar kepada Indonesia Reports ketika dihubungi.
Selama ini, lanjutnya, dana pendamping dari daerah sebesar 10 persen menimbulkan tata kelola administrasi yang tidak bagus. Karena itu, Komite IV memperjuangkan untuk menghapus dana pendamping tersebut.
“Dana yang selama ini dari daerah sebesar 10 persen, itu sudah tidak ada lagi. Artinya, kita membantu daerah,” tuturnya.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Komite IV DPD RI ini menambahkan, peraturan tentang pentunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terhadap penggunaan DAK juga menjadi penghambat pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan DAK.
Tetapi, satu bulan setelah APBN disahkan Juklak dan Juknis harus sudah selesai. “Karena Junlak dan Juknis selama ini bulan Oktober baru selesai menyebabkan keterlambatan. Akhirnya yang disalahkan adalah orang daerah,” imbuhnya.
Kemudian, Juklak dan Juknis itu berlaku selama tiga tahun. Tidak seperti selama ini, masa berlakunya hanya setahun dan telah menimbulkan kebingungan bagi daerah.
"Kalau setahun nanti bingung orang daerah dan disalahkan lagi. ini fungsi DPD RI memperjuangkan daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Untuk mendorong pengelolaan keuangan di daerah, BAP melibatkan menteri keuangan, menteri dalam negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diketahui, DAK dipakai untuk menutup kesenjangan pelayanan publik antar daerah dengan prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintahan daerah, dan lingkungan hidup