Putaran Dua Pilgub DKI Jakarta
AHok Harus Cuti (Lagi)
Sabtu, 04 Maret 2017 | 11:13 WIB / Iwan Sunandar
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jakarta - Hasil pleno rekapitulasi KPU DKI Jakarta atas Pilgub DKI Jakarta 2017 menempatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat di posisi pertama. Tidak lama lagi, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua segera dilakukan.
Namun, menurut ketentuan undang-undang, Ahok harus kembali lagi melakukan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selama melakukan kampanye.
"Iya (Ahok harus cuti) kalau menurut ketentuan perundang-undangan, UU No 10/2016. Kampanye mengharuskan petahana untuk cuti. Kita kembalikan lagi kepada undang-undang saja," kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, Sabtu (4/3).
Masa kampanye itu dijadwalkan 3 hari setelah penetapan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk putaran kedua. Penetapan itu sendiri dilakukan hari ini.
"(Kampanye) 3 hari setelahnya sampai 3 hari sebelum pemungutan, sampai 15 April," ucap Dahliah.
Model kampanye tidak berbeda dengan putaran pertama. Namun, KPU DKI akan melakukan pendataan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Masalah daftar pemilih, meski tidak ada dalam peraturan KPU, karena kebutuhan penataan DPT penting, kami ingin menambahkan pendaftaran pemilih, perbaikan DPT. Akan segera ditentukan dalam waktu dekat. Itu kami lakukan pendaftaran pemilih kita atur supaya mereka yang punya hak pilih bisa diakomodir di putaran ke dua," jelas Dahliah.
Untuk diketahui dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua, ada 2 pasangan cagub-cawagub yang akan kembali bertarung yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Di putaran pertama, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tersingkir dan Ahok telah melakukan cuti selama 4 bulan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta selama proses kampanye.