Kemenkumham Upayakan Seluruh Lapas dan Rutan Terpasang Alat Pendeteksi Narkoba
Jakarta - Guna mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba di dalam penjara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengupayakan penempatan alat pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebenarnya sudah melakukan pengadaan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di Lapas dan Rutan. Tapi sementara ini belum merata ada di tiap lapas dan rutan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta.
Karenanya Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat ini agar segera terpasang di seluruh Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.
Terhadap tujuh petugas sipir Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang belum lama lalu tertangkap dan diduga turut terlibat dalam melakukan penyebaran narkoba di dalam Rutan, Yasonna mengatakan penangananya telah diambil alih Kemenkumham.
"Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kita tarik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta," tegasnya.
Sanksi terhadap ketujuh sipir Medaeng, dikatakan Yasonna, hingga saat ini masih sedang dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya diputuskan hukuman apa yang pantas dikenakan.
"Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya, kita kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat," tegasnya.
Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, lanjut Yasonna, akan diputuskan tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
"Termasuk terhadap petugas berprestasi yang mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, nanti akan kita beri apresiasi," ungkapnya.