MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab, Yusril Tunggu Panggilan Penyidik

Jumat, 24 Februari 2017 | 09:32 WIB / Deny Permana
Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab, Yusril Tunggu Panggilan Penyidik Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat.

"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Yusril mengaku dia menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan UUD 1945.

Dia juga selama ini mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," terangnya.

"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," ucap Yusril.

Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.

"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Yusril.

Baca Juga

Jelang Putusan MK pada Sengketa Pilpres, Gracia Ajak Warga Taati Hukum

KPK Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi KTP-E

Setya Novanto Tersangka, Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rita : Golkar Sedang Diuji

Pertimbangan Majelis Hakim PT yang Menentukan Penahahan Ahok Bisa Ditangguhkan atau Tidak

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com