MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Tak Ingin Gaduh, Menteri Tjahjo Serahkan Keputusan Penonaktifan Ahok ke Jokowi

Rabu, 22 Februari 2017 | 09:25 WIB / Yapto Prahasta
Tak Ingin Gaduh, Menteri Tjahjo Serahkan Keputusan Penonaktifan Ahok ke Jokowi Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri,Tjahjo Kumolo mengaku sudah melaporkan jawaban Mahkamah Agung (MA) terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Jokowi.

Dalam suratnya, MA tidak bisa mengambil keputusan soal status Ahok karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tjahjo menyerahkan keputusan terkait status Ahok kepada Presiden Jokowi.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kendati demikian, Tjahjo mengaku tetap memberi masukan kepada Presiden. Ia menyarankan agar Presiden tetap menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus penodaan agama yang kini membuat Ahok menjadi terdakwa.

Apabila jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, maka Ahok tidak dinonaktifkan.

Namun, apabila jaksa menggunakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, maka Presiden bisa langsung menonaktifkan Ahok.

Ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Saya tugasnya melaporkan, soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau," ucap Tjahjo.

Mendagri sebelumnya meminta fatwa dari MA setelah keputusannya tidak memberhentikan sementara Ahok menjadi polemik. Kini Ahok aktif menjadi Gubernur DKI setelah selesai cuti kampanye.

Berbagai pihak mendesak Ahok dinonaktifkan lantaran berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.

Kepada Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Presiden Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi, misalnya dari MA atau PTUN. Sebab, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.

"Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut," kata Dahnil.

Baca Juga

Semakin Melejit, Elektabilitas Prabowo Subianto Bisa Disalip Anies Baswedan

Temui Komisi V DPR RI Bupati Usman Usulkan Pembangunan Infrastruktur di Halmahera Selatan

Forum DKI: Pantaskah Reshuffle di masa Pandemi? Sangat Pantas

Jangan Melanggar PPKM Darurat, Utamakan Keselamatan

Isu Kapolres Garut Perintahkan Dukung Jokowi, Ketua DPR : Harus Ditelusuri

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com