Divonis 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman : Setiap Manusia Tidak Mungkin Tidak Ada yang Salah
Jakarta - Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Dalam amar putusannya Irman juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula asal Sumatera Barat terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Menanggapi putusan tersebut, Irman mengaku cukup memberatkannya, padahal vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
"Tentu pertama terima kasih persidangan ini berjalan lancar, putusan ini tentu berat untuk saya tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," kata Irman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Irman berpendapat perlu ada pendidikan yang baik terkait korupsi. Menurutnya tak ada manusia yang tak pernah salah.
"Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah. Bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," tutur Irman.
Mengenai vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. Bagi Irman, karena putusan sudah dibacakan, maka harus dihormati. "Ya ini sudah putusan, kita hormati saja, ya," ujarnya.
Irman juga mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis vonis tersebut. “Saya akan konsultasi dengan pengacara. Kami minta waktu untuk pikir-pikir, agar kami bisa memutuskan dengan lebih baik,” kata Irman.